Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, berupa tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, recycle, terdapat di: a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.4, dan Blok VIII.A.6; b. SWP VIII.B pada Blok VIII.3 dan Blok VIII.B.6; dan c. SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.7, dan Blok VIII.C.9. (2) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda