Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem pengendalian banjir; dan
c. bangunan sumber daya air.
(2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, berupa jaringan irigasi sekunder melewati SWP VIII.C pada Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.4, dan Blok VIII.C.5.
(3) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa bangunan pengendalian banjir
terdapat di SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.3, dan Blok VIII.B.6.
(4) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pintu air, terdapat di:
a. SWP VIII.A pada Blok VIII.A.5 dan Blok VIII.A.6; dan
b. SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, dan Blok VIII.B.4.
(5) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
