Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b, merupakan ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diizinkan pada suatu Zona atau Sub Zona, meliputi: a. KDB maksimum; b. KLB maksimum; c. KDH minimum; dan d. luas kavling minimum. (2) Luas kavling minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan luas kavling minimum pada Zona perumahan ditetapkan sebagai berikut: a. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan luas kavling minimum 100 m2 (seratus meter persegi); b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan luas kavling minimum 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi); dan c. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan luas kavling minimum 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi). (3) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda