Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA
Teks Saat Ini
Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. Zona Pertanian dengan kode P;
b. Zona Perikanan dengan kode IK;
c. Zona Pembangkitan tenaga listrik dengan kode PTL;
d. Zona Pariwisata dengan kode W;
e. Zona Perumahan dengan kode R;
f. Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU;
g. Zona Campuran dengan kode C;
h. Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K;
i. Zona Perkantoran dengan kode KT;
j. Zona Peruntukan Lainnya dengan kode PL;
k. Zona Transportasi dengan kode TR;
l. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK; dan
m. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
Koreksi Anda
