Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dikembangkan untuk mewujudkan prinsip kota yang terhubung, aktif, dan mudah diakses. (2) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. jalan umum; b. terminal penumpang; c. jembatan; d. halte; dan e. pelabuhan pengumpul. (3) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.3 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda