Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a meliputi: a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan; b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang; c. ketentuan tata bangunan; d. ketentuan prasarana dan sarana minimal; e. ketentuan khusus; dan f. ketentuan pelaksanaan. (2) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aturan dasar pada Zona Lindung; dan b. aturan dasar pada Zona Budi Daya. (3) Aturan dasar pada Zona Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS; b. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2; c. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3; d. Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4; e. Sub Zona Taman RW dengan kode RTH-5; f. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7; g. Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8; h. Zona Ekosistem Mangrove dengan kode EM; dan i. Zona Badan Air dengan kode BA. (4) Aturan dasar pada Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Sub Zona Tanaman Pangan dengan kode P-1; b. Sub Zona Perkebunan dengan kode P-3; c. Sub Zona Perikanan Budi Daya dengan kode IK-2; d. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL; e. Zona Pariwisata dengan kode W; f. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R-3; g. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R-4; h. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5; i. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1; j. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2; k. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3; l. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala RW dengan kode SPU-4. m. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2; n. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1; o. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2; p. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3; q. Sub Zona Perkantoran dengan kode KT; r. Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Limbah dengan kode PL-4; s. Zona Transportasi dengan kode TR; t. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK; dan u. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
Koreksi Anda