Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wewenang Kepala Otorita IKN dalam penyelenggaraan RDTR, mencakup: a. pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan RDTR; b. penetapan, pemanfaatan, dan pengendalian Pemanfaatan Ruang SWP yang diprioritaskan penanganannya; c. Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR; d. pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR; e. penyelenggaraan kerja sama dalam penyelenggaraan RDTR; f. mengkoordinasikan kegiatan antarinstansi pemerintah, swasta, dan masyarakat; dan g. pemberian sanksi pelanggaran Pemanfaatan Ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Otorita IKN berkewajiban: a. menyebarluaskan informasi RDTR; b. memberikan ketentuan Peraturan Zonasi dalam rangka pengendalian Pemanfaatan Ruang; c. memberikan petunjuk pelaksanaan RDTR; dan d. melaksanakan standar pelayanan minimal dalam pelaksanaan Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR.
Koreksi Anda