Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA
Teks Saat Ini
(1) Wewenang Kepala Otorita IKN dalam penyelenggaraan RDTR, mencakup:
a. pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan RDTR;
b. penetapan, pemanfaatan, dan pengendalian Pemanfaatan Ruang SWP yang diprioritaskan penanganannya;
c. Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR;
d. pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR;
e. penyelenggaraan kerja sama dalam penyelenggaraan RDTR;
f. mengkoordinasikan kegiatan antarinstansi pemerintah, swasta, dan masyarakat; dan
g. pemberian sanksi pelanggaran Pemanfaatan Ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Otorita IKN berkewajiban:
a. menyebarluaskan informasi RDTR;
b. memberikan ketentuan Peraturan Zonasi dalam rangka pengendalian Pemanfaatan Ruang;
c. memberikan petunjuk pelaksanaan RDTR; dan
d. melaksanakan standar pelayanan minimal dalam pelaksanaan Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR.
Koreksi Anda
