Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA
Teks Saat Ini
(1) Delineasi WP Kuala Samboja ditetapkan dengan luas
3.027,71 Ha (tiga ribu dua puluh tujuh koma tujuh satu hektare).
(2) Delineasi WP Kuala Samboja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang selanjutnya disebut WP VIII terdapat di Kecamatan Kuala Samboja terdapat di:
a. sebagian Kelurahan Teluk Pemedas dengan luas 395,36 Ha (tiga ratus sembilan puluh lima koma tiga enam hektare);
b. sebagian Kelurahan Samboja Kuala dengan luas 484,67 Ha (empat ratus delapan puluh empat koma enam tujuh hektare);
c. sebagian Kelurahan Kampung Lama dengan luas 404,95 Ha (empat ratus empat koma sembilan lima hektare);
d. sebagian Kelurahan Tanjung Harapan dengan luas 701,13 Ha (tujuh ratus satu koma satu tiga hektare);
e. sebagian Kelurahan Wonotirto dengan luas 470,10 Ha (empat ratus tujuh puluh koma satu nol hektare);
f. sebagian Kelurahan Sungai Seluang dengan luas 381,67 Ha (tiga ratus delapan puluh satu koma enam tujuh hektare); dan
g. sebagian Desa Karya Jaya dengan luas 189,83 Ha (seratus delapan puluh sembilan koma enam dua hektare).
(3) Delineasi WP Kuala Samboja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 3 (tiga) SWP yang terdiri atas:
a. SWP VIII.A seluas 605,52 Ha (enam ratus lima koma lima dua hektare), dibagi menjadi 7 (tujuh) Blok, meliputi:
1. Blok VIII.A.1 seluas 92,38 Ha (sembilan puluh dua koma tiga delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Teluk Pemedas;
2. Blok VIII.A.2 seluas 100,10 Ha (seratus koma satu nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Teluk Pemedas;
3. Blok VIII.A.3 seluas 68,13 Ha (enam puluh delapan koma satu tiga hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemedas;
4. Blok VIII.A.4 seluas 113,02 Ha (seratus tiga belas koma nol dua hektare) meliputi sebagian Kelurahan Teluk Pemedas dan sebagian Kelurahan Samboja Kuala;
5. Blok VIII.A.5 seluas 60,15 Ha (enam puluh koma satu delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Samboja Kuala dan sebagian Kelurahan Kampung Lama;
6. Blok VIII.A.6 seluas 81,90 Ha (delapan puluh satu koma sembilan nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Samboja Kuala dan sebagian Kelurahan Teluk Pemedas; dan
7. Blok VIII.A.7 seluas 89,83 Ha (delapan puluh sembilan koma delapan tiga hektare) meliputi sebagian Kelurahan Samboja Kuala, sebagian Kelurahan Kampung Lama dan sebgaian Kelurahan Teluk Pemedas.
b. SWP VIII.B seluas 1.116,61 Ha (seribu seratus enam belas koma enam satu hektare), dibagi menjadi 7 (tujuh) Blok, meliputi:
1. Blok VIII.B.1 seluas 97,90 Ha (sembilan puluh tujuh koma sembilan nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Samboja Kuala dan sebagian Kelurahan Kampung Lama;
2. Blok VIII.B.2 seluas 69,33 Ha (enam puluh sembilan koma tiga tiga hektare) meliputi sebagian Kelurahan Samboja Kuala;
3. Blok VIII.B.3 seluas 206,59 Ha (dua ratus enam koma lima sembilan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Samboja Kuala, sebagian Kelurahan Kampung Lama dan sebagian Kelurahan Tanjung Harapan;
4. Blok VIII.B.4 seluas 140,91 Ha (seratus empat puluh koma sembilan satu hektare) meliputi sebagian Kelurahan Samboja Kuala dan sebagian Kelurahan Tanjung Harapan;
5. Blok VIII.B.5 seluas 99,86 Ha (sembilan puluh sembilan koma delapan enam hektare) meliputi sebagian Kelurahan Tanjung Harapan;
6. Blok VIII.B.6 seluas 123,81 Ha (seratus dua puluh tiga koma delapan satu hektare) meliputi sebagian Kelurahan Tanjung Harapan dan sebagian Kelurahan Samboja Kuala; dan
7. Blok VIII.B.7 seluas 378,19 Ha (tiga ratus tujuh puluh delapan koma satu sembilan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Tanjung Harapan, sebagian Kelurahan Wonotirto dan sebagian Desa Karya Jaya.
c. SWP VIII.C seluas 1.305,58 Ha (seribu tiga ratus lima koma lima delapan hektare), dibagi menjadi 9 (sembilan) Blok, meliputi:
1. Blok VIII.C.1 seluas 215,87 Ha (dua ratus lima belas koma delapan tujuh hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sungai Seluang;
2. Blok VIII.C.2 seluas 98,84 Ha (sembilan puluh delapan koma delapan empat hektare) meliputi sebagian Kelurahan Wonotirto, sebagian Kelurahan Sungai Seluang dan sebagian Desa Karya Jaya;
3. Blok VIII.C.3 seluas 209,54 Ha (dua ratus sembilan koma lima empat hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sungai Seluang, sebagian Kelurahan Wonotirto dan sebagian Kelurahan Kampung Lama;
4. Blok VIII.C.4 seluas 146,62 Ha (seratus empat puluh enam koma enam dua hektare) meliputi sebagian Kelurahan Wonotirto dan sebagian Desa Karya Jaya;
5. Blok VIII.C.5 seluas 101,77 Ha (seratus satu koma tujuh tujuh hektare) meliputi sebagian Desa Karya Jaya;
6. Blok VIII.C.6 seluas 179,76 Ha (seratus tujuh puluh sembilan koma tujuh enam hektare) meliputi sebagian Kelurahan Kampung Lama dan sebgaian Kelurahan Sungai Seluang;
7. Blok VIII.C.7 seluas 145,72 Ha (seratus empat puluh lima koma tujuh dua hektare) meliputi sebagian Kelurahan Kampung Lama dan sebagian Kelurahan Tanjung Harapan;
8. Blok VIII.C.8 seluas 73,31 Ha (tujuh puluh tiga koma tiga satu hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sungai Seluang, sebagian Kelurahan Kampung Lama dan sebagian Kelurahan Wonotirto; dan
9. Blok VIII.C.9 seluas 134,15 Ha (seratus tiga puluh empat koma satu lima hektare) meliputi sebagian Kelurahan Tanjung Harapan, sebagian Kelurahan Kampung Lama dan sebagian Kelurahan Wonotirto.
(4) Peta lingkup WP Kuala Samboja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Peta pembagian SWP dan Blok WP Kuala Samboja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
