Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA
Teks Saat Ini
Dalam hal RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini belum terintegrasi dalam Sistem OSS maka Otorita IKN menerbitkan
persetujuan KKPR berdasarkan Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
