Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data Otorita IKN dalam bentuk penyampaian:
a. informasi dan Data;
b. usul pertimbangan; dan/atau
c. saran dan masukan.
(2) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Walidata Otorita IKN dan Produsen Data Otorita IKN dalam penyelenggaraan Satu Data Otorita IKN dapat mengikutsertakan partisipasi dari lembaga negara dan badan hukum publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Walidata Otorita IKN dan Produsen Data Otorita IKN dalam penyelenggaraan Satu Data Otorita IKN dapat melakukan kerja sama dengan:
a. Instansi Pusat;
b. instansi daerah;
c. perguruan tinggi;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. pihak lainnya.
Koreksi Anda
