Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data Otorita IKN dalam bentuk penyampaian: a. informasi dan Data; b. usul pertimbangan; dan/atau c. saran dan masukan. (2) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Walidata Otorita IKN dan Produsen Data Otorita IKN dalam penyelenggaraan Satu Data Otorita IKN dapat mengikutsertakan partisipasi dari lembaga negara dan badan hukum publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Walidata Otorita IKN dan Produsen Data Otorita IKN dalam penyelenggaraan Satu Data Otorita IKN dapat melakukan kerja sama dengan: a. Instansi Pusat; b. instansi daerah; c. perguruan tinggi; d. lembaga penelitian; dan/atau e. pihak lainnya.
Koreksi Anda