Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala dapat memberikan insentif kepada pihak yang mengelola Data Otorita IKN dengan baik dan/atau memberikan kontribusi signifikan dalam perwujudan Satu Data Otorita IKN. (2) Bentuk insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penambahan alokasi anggaran; b. penghargaan; c. penilaian khusus; d. pemberian beasiswa pendidikan/pelatihan; dan/atau e. penyediaan sarana pengolahan Data.
Koreksi Anda