Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pembatasan akses Data dapat dilakukan pembatasan akses Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Walidata Otorita IKN dan Produsen Data Otorita IKN kepada Forum Satu Data Otorita IKN.
(3) Pengajuan pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dalam Forum Satu data Otorita IKN.
(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan oleh Walidata Otorita IKN kepada Kepala untuk ditetapkan sebagai Data yang dibatasi aksesnya.
Koreksi Anda
