Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f merupakan pengukuran terhadap kemajuan penyelenggaraan Satu Data Otorita IKN dan peningkatan kualitas Data.
(2) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengukur ketercapaian rencana aksi Satu Data;
dan
b. mengukur kesesuaian penyelenggaraan Satu Data dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Satu Data INDONESIA.
(3) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata Otorita IKN.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Kepala dan Forum Satu Data Otorita IKN serta digunakan sebagai dasar penyusunan rencana aksi Satu Data Otorita IKN tahun berikutnya.
Koreksi Anda
