Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal data bersifat tertutup, terbatas, atau belum tersedia dalam Portal Satu Data Otorita IKN dan/atau Portal SDI, penyebarluasan Data atau bagipakai data dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme penyebarluasan data atau bagipakai data terhadap data bersifat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Portal Satu Data Otorita IKN dan/atau Portal SDI atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
