Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal data bersifat tertutup, terbatas, atau belum tersedia dalam Portal Satu Data Otorita IKN dan/atau Portal SDI, penyebarluasan Data atau bagipakai data dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mekanisme penyebarluasan data atau bagipakai data terhadap data bersifat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Portal Satu Data Otorita IKN dan/atau Portal SDI atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda