Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, pertukaran Data, dan pembagi pakaikan Data. (2) Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata Otorita IKN. (3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. Portal Satu Data Otorita IKN; b. Portal SDI; dan/atau c. media lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Portal Satu Data Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diakses melalui laman satudata.ikn.go.id tanpa dipungut biaya.
Koreksi Anda