Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, pertukaran Data, dan pembagi pakaikan Data.
(2) Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata Otorita IKN.
(3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. Portal Satu Data Otorita IKN;
b. Portal SDI; dan/atau
c. media lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Portal Satu Data Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diakses melalui laman satudata.ikn.go.id tanpa dipungut biaya.
Koreksi Anda
