Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dilakukan dengan memeriksa kesesuaian Data dan Daftar Prioritas yang dihasilkan oleh Produsen Data Otorita IKN dengan prinsip Satu Data INDONESIA oleh Walidata Otorita IKN. (2) Dalam hal Data dan Data Prioritas yang disampaikan oleh Produsen Data Otorita IKN belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Walidata Otorita IKN mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data Otorita IKN. (3) Produsen Data Otorita IKN memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda