Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan rencana aksi Satu Data Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c harus memuat program dan kegiatan terkait dengan pelaksanaan Satu Data Otorita IKN. (2) Rencana aksi Satu Data Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun bersama oleh Walidata Otorita IKN dan Produsen Data Otorita IKN. (3) Rencana aksi Satu Data Otorita IKN sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat rencana program dan kegiatan yang mencakup: a. pengembangan sumber daya manusia pengelola satu data Otorita IKN; b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Otorita IKN; c. kegiatan terkait pengumpulan Data Otorita IKN; d. kegiatan terkait pemeriksaan Data Otorita IKN; e. kegiatan terkait penyebarluasan Data Otorita IKN; dan/atau f. kegiatan lain yang mendukung tercapainya penyelenggaraan Satu Data Otorita IKN yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA. (4) Rencana aksi Satu Data Otorita IKN ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda