Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Daftar Data Otorita IKN yang telah dikumpulkan dapat diusulkan sebagai Data Prioritas oleh Walidata Otorita IKN kepada Forum Satu Data INDONESIA tingkat Pusat.
(2) Penentuan daftar Data Otorita IKN yang diusulkan sebagai Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. usulan Walidata Otorita IKN;
b. usulan Produsen Data Otorita IKN; dan/atau
c. arahan dari Dewan Pengarah.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b harus memenuhi kriteria:
a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas PRESIDEN dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana kerja pemerintah;
b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/atau
c. memenuhi kebutuhan mendesak.
Koreksi Anda
