Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a disusun melalui kegiatan: a. penentuan daftar Data Otorita IKN yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya; b. penentuan daftar Data Otorita IKN yang diusulkan sebagai Data Prioritas; dan/atau c. penentuan rencana aksi Satu Data Otorita IKN. (2) Penentuan daftar Data Otorita IKN yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan: a. arsitektur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang SPBE; b. kesepakatan Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat; dan/atau c. rekomendasi Pembina Data. (3) Penentuan daftar Data Otorita IKN yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghindari duplikasi. (4) Penentuan daftar Data Otorita IKN yang akan dikumpulkan paling sedikit memuat: a. nama Produsen Data Otorita IKN untuk masing- masing Data; dan b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (5) Daftar Data Otorita IKN yang akan dikumpulkan dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan Data selanjutnya dan penganggaran bagi Otorita IKN.
Koreksi Anda