Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Satu Data INDONESIA di Otorita IKN terdiri atas: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pemeriksaan Data; d. penyimpanan Data; dan e. penyebarluasan Data; dan f. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Data.
Koreksi Anda