Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Satu Data INDONESIA di Otorita IKN terdiri atas:
a. perencanaan Data;
b. pengumpulan Data;
c. pemeriksaan Data;
d. penyimpanan Data; dan
e. penyebarluasan Data; dan
f. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Data.
Koreksi Anda
