Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Forum Satu Data Otorita IKN berkomunikasi dan berkoordinasi mengenai:
a. mengidentifikasi daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya;
b. mengidentifikasi daftar Data yang dijadikan Data Prioritas;
c. menyusun rencana aksi Otorita IKN;
d. mengidentifikasi komunikasi dan koordinasi terkait pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data Otorita IKN dan Walidata Otorita IKN;
e. menyelesaikan permasalahan internal terkait pelaksanaan Otorita IKN dalam penyusunan daftar Data prioritas;
f. melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala; dan
g. menyusun kebijakan teknis Otorita IKN.
(2) Forum Satu Data Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Walidata Otorita IKN.
Koreksi Anda
