Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum Satu Data Otorita IKN berkomunikasi dan berkoordinasi mengenai: a. mengidentifikasi daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya; b. mengidentifikasi daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; c. menyusun rencana aksi Otorita IKN; d. mengidentifikasi komunikasi dan koordinasi terkait pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data Otorita IKN dan Walidata Otorita IKN; e. menyelesaikan permasalahan internal terkait pelaksanaan Otorita IKN dalam penyusunan daftar Data prioritas; f. melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala; dan g. menyusun kebijakan teknis Otorita IKN. (2) Forum Satu Data Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Walidata Otorita IKN.
Koreksi Anda