Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Walidata Otorita IKN dan Produsen Data Otorita IKN, Kepala membentuk Sekretariat.
(2) Sekretariat terdiri atas:
a. ketua; dan
b. anggota yang terdiri dari perwakilan tiap Produsen Data Otorita IKN.
(3) Sekretariat mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Walidata Otorita IKN dan Produsen Data Otorita IKN;
b. membantu Walidata Otorita IKN dalam mengkoordinasi pelaksanaan Forum Satu Data Otorita IKN; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walidata Otorita IKN.
Koreksi Anda
