Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Walidata Otorita IKN dan Produsen Data Otorita IKN, Kepala membentuk Sekretariat. (2) Sekretariat terdiri atas: a. ketua; dan b. anggota yang terdiri dari perwakilan tiap Produsen Data Otorita IKN. (3) Sekretariat mempunyai tugas: a. memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Walidata Otorita IKN dan Produsen Data Otorita IKN; b. membantu Walidata Otorita IKN dalam mengkoordinasi pelaksanaan Forum Satu Data Otorita IKN; dan c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walidata Otorita IKN.
Koreksi Anda