Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata Otorita IKN mempunyai tugas: a. menyusun perencanaan Data Otorita IKN berdasarkan usulan dari Produsen Data Otorita IKN; b. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data Otorita IKN; c. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, Data Induk, Standar Data, Data Prioritas dan jadwal rilis, dan/atau pemutakhiran Data di Portal SDI; d. menyampaikan kembali data yang belum sesuai prinsip Satu Data INDONESIA dan/atau Kebijakan Satu Peta kepada Produsen Data Otorita IKN; e. memastikan proses interoperabilitas dari sistem informasi dan/atau aplikasi internal Otorita IKN dengan Portal SDI; f. melakukan analisis data dengan menggunakan data yang sudah tersimpan di Portal SDI dan Portal Kebijakan Satu Peta; g. melakukan pengelolaan data pada Portal SDI dan Portal Kebijakan Satu Peta; h. menyediakan tempat penyimpanan data yang memadai; i. memastikan keamanan data dan informasi; j. mengusulkan daftar Data yang telah dikumpulkan oleh Otorita IKN sebagai Data Prioritas kepada forum Satu Data INDONESIA tingkat Pusat; k. mengusulkan daftar Data yang dibutuhkan oleh Otorita IKN dan diproduksi oleh Instansi Pusat dan pemerintah daerah sebagai Data Prioritas kepada forum Satu Data INDONESIA tingkat Pusat; l. melakukan konsultasi dengan Dewan Pengarah dan/atau Pembina Data atas hasil pemeriksaan Data Prioritas; m. melaksanakan pembatasan akses Data berdasarkan usulan Produsen Data Otorita IKN kepada forum Satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; n. menyusun rencana aksi yang memuat Program dan Kegiatan terkait dengan pelaksanaan Satu Data di Otorita IKN dengan Produsen Data yang mencakup: 1. pengembangan sumber daya manusia pengelola Satu Data Otorita IKN; 2. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Otorita IKN; 3. kegiatan terkait pengumpulan Data Otorita IKN; 4. kegiatan terkait pemeriksaan Data Otorita IKN; 5. kegiatan supervisi pemutakhiran data berbasis elektronik dan basis data pada aplikasi sistem informasi pemerintahan Otorita IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 6. kegiatan analitika data yang terkait dengan tugas pokok, fungsi dan peran Otorita IKN; 7. kegiatan terkait penyebarluasan Data IKN; dan/atau 8. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA untuk menunjang tugas pokok, fungsi dan peran Ibu Kota Nusantara, o. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data Otorita IKN; dan p. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data di Otorita IKN. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan kompilasi dan integrasi dalam Kebijakan Satu Peta serta sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, yaitu: a. Data yang dihasilkan harus memenuhi Standar Data; b. Data yang dihasilkan harus memenuhi Metadata; c. Data yang dihasilkan harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. Data yang dihasilkan harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. (3) Walidata Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja pada Otorita IKN yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan data dan sistem informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda