Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Kepala ini meliputi: a. Penyelenggara Satu Data INDONESIA Otorita IKN; b. Penyelenggaraan Satu Data INDONESIA Otorita IKN; c. Pembatasan Akses; d. Insentif; e. Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan f. Partisipasi dan kerja sama.
Koreksi Anda