Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, meliputi; a. tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, recycle; dan b. tempat penampungan sementara. (2) Tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, recycle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2 dan Blok VII. A.7. (3) Tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.4, Blok VII.A.6, dan Blok VII.A.10; b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1; dan c. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1, Blok VII.C.3, Blok VII.C.4, dan Blok VII.C.5. (4) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda