Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf f, merupakan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan penerapan RDTR. (2) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketentuan pemberian insentif; dan/atau b. ketentuan pemberian disinsentif. (3) Ketentuan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ketentuan yang memberikan insentif bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RTR dan memiliki nilai tambah pada Zona yang perlu didorong pengembangannya. (4) Insentif yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa: a. pemberian kompensasi; b. subsidi; c. imbalan; d. sewa ruang; e. urun saham; f. fasilitasi persetujuan KPPR; g. penyediaan prasarana dan sarana; h. penghargaan; dan/atau i. publikasi atau promosi. (5) Ketentuan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perangkat pengendalian untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan RTR dan berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. (6) Disinsentif yang diberikan kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat berupa: a. pengenaan pajak yang tinggi; b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau c. pemberian status tertentu. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan Peraturan Kepala Otorita IKN.
Koreksi Anda