Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan air minum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf f, berupa jaringan perpipaan.
(2) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. unit air baku;
b. unit produksi; dan
c. unit distribusi
(3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa bangunan pengambil air baku yang berada di SWP VII.B meliputi Blok VII.B.2.
(4) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. instalasi produksi; dan
b. bangunan penampung air minum.
(5) Instalasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi;
a. SWP VII.A Blok VII.A.2 dan Blok VII.A.4; dan
b. SWP VII.C Blok VII.C.3 dan Blok VII.C.4.
(6) Bangunan penampung air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.4; dan
b. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.3, Blok VII.C.4.
(7) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa jaringan distribusi pembagi yang pembangunannya mengikuti ruas jalan serta terintegrasi dengan saluran Utilitas terpadu meliputi:
a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.1, Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.5, Blok VII.A.6, Blok VII.A.7, Blok VII.A.8, Blok VII.A.9, dan Blok VII.A.10;
b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1, Blok VII.B.2; dan
c. SWP VII.C Blok VII.C.1, Blok VII.C.3, Blok VII.C.4, dan Blok VII.C.5.
(8) Rencana jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
