Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. jaringan pengendalian banjir; dan
b. bangunan pengendalian banjir.
(2) Jaringan pengendalian banjir, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di:
a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.7, Blok VII.A.8, dan Blok VII.A.10;
b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1, dan Blok VII.B.2;
dan
c. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1.
(3) Bangunan pengendalian banjir, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di SWP VII.B meliputi Blok VII.B.2.
(4) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
