Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA
Teks Saat Ini
(1) Zona Pertanian dengan kode P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, terdiri atas:
a. Sub Zona Tanaman Pangan dengan kode P-1;
b. Sub Zona Hortikultura dengan kode P-2; dan
c. Sub Zona Perkebunan dengan kode P-3.
(2) Sub Zona Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 110,80 Ha (seratus sepuluh koma delapan nol hektare), terdapat pada:
a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.1, Blok VII.A.2, dan Blok VII.A.3; dan
b. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1, Blok VII.C.3, Blok VII.C.4, dan Blok VII.C.5.
(3) Sub Zona Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dengan luas 84,80 Ha (delapan puluh empat koma delapan nol hektare), terdapat pada SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1.
(4) Sub Zona Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dengan luas 262,37 Ha (dua ratus enam puluh dua koma tiga tujuh hektare), terdapat pada:
a. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1; dan
b. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.3, Blok VII.C.4, dan Blok VII.C.5.
Koreksi Anda
