Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h, terdiri atas: a. stasiun penumpang besar; dan b. stasiun barang. (2) Stasiun penumpang besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa stasiun kereta api antarkota terdapat di SWP VII A Blok VII A.1. (3) Stasiun barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa stasiun kereta api barang terdapat di SWP VII A Blok VII A.1.
Koreksi Anda