Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA
Teks Saat Ini
Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g berupa jalur kereta api yang menghubungkan:
a. Simpang Samboja - Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang melewati SWP VII A Blok VII A.1, Blok VII A.2, Blok VII A.4;
b. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan - Simpang Samboja- Bandara Sultan Aji Muhammad - Pelabuhan Semayang yang melewati SWP VII A Blok VII A.1 dan SWP VII C Blok VII C.1; dan
c. Banjarmasin - Pantai Lango - Karang Joang - Sp.
Samboja - Samarinda yang melewati SWP VII A Blok VII A.4, Blok VII A.5, Blok VII A.7, dan Blok VII A.9 dan SWP VII C Blok VII C.1.
Koreksi Anda
