Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c berupa terminal penumpang tipe B; (2) Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di SWP VII.A meliputi Blok VII.A.1.
Koreksi Anda