Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dikembangkan untuk mewujudkan prinsip kota yang terhubung, aktif, dan mudah diakses. (2) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. jalan umum; b. jalan tol; c. terminal penumpang; d. jembatan timbang; e. jembatan; f. halte; g. jaringan jalur kereta api antarkota; dan h. stasiun kereta api. (3) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.3 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda