Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a bertujuan untuk mewujudkan distribusi pusat pelayanan di dalam WP Simpang Samboja secara merata dan berhierarki. (2) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa PPL. (3) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. PL Kecamatan; b. PL Kelurahan/Desa; dan c. Pusat Rukun Warga. (4) PL Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdapat di SWP VII.A meliputi Blok VII.A.5. (5) PL Kelurahan/Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdapat di: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.1; b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1; dan c. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.3 dan Blok VII.C.4. (6) Pusat Rukun Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, terdapat di: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.7, Blok VII.A.8, Blok VII.A.9, dan Blok VII.A.10; dan b. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.3 dan Blok VII.C.4. (7) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda