Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a meliputi: a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan; b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang; c. ketentuan tata bangunan; d. ketentuan prasarana dan sarana minimal; e. ketentuan khusus; dan f. ketentuan pelaksanaan. (2) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aturan dasar pada Zona Lindung; dan b. aturan dasar pada Zona Budi Daya. (3) Aturan dasar pada Zona Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS; b. Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1; c. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2; d. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3; e. Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4; f. Sub Zona Taman RW dengan kode RTH-5; g. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7; h. Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8; dan i. Zona Badan Air dengan kode BA. (4) Aturan dasar pada Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Sub Zona Tanaman Pangan dengan kode P-1; b. Sub Zona Hortikultura dengan kode P-2; c. Sub Zona Perkebunan dengan kode P-3; d. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL; e. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R-3; f. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R-4; g. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5; h. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1; i. Sub Zona sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2; j. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3; k. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala RW dengan kode SPU-4. l. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2; m. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1; n. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2; o. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3; p. Zona Perkantoran dengan kode KT; q. Zona Transportasi dengan kode TR; r. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK; s. sub zona instalasi pengolahan air minum dengan kode PL-3; dan t. Zona Badan Jalan dengan kode BJ;
Koreksi Anda