Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Delineasi WP Simpang Samboja ditetapkan dengan luas 4.352,36 Ha (empat ribu tiga ratus lima puluh dua koma tiga enam hektare). (2) Delineasi WP Simpang Samboja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat di Kecamatan Samboja dan Kecamatan Samboja Barat terdapat di: a. sebagian Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja Barat dengan luas 286,83 Ha (dua ratus delapan puluh enam koma delapan tiga hektare); b. sebagian Kelurahan Karya Merdeka Kecamatan Samboja Barat dengan luas 571,69 Ha (lima ratus tujuh puluh satu koma enam sembilan hektare); c. Kelurahan Margomulyo Kecamatan Samboja Barat dengan luas 1.841,54 Ha (seribu delapan ratus empat puluh satu koma lima empat hektare); d. Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja Barat dengan luas 1.448,02 Ha (seribu empat ratus empat puluh delapan koma nol dua hektare); dan e. sebagian Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja dengan luas 204,28 Ha (dua ratus empat koma dua delapan hektare). (3) Delineasi WP Simpang Samboja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 3 (tiga) SWP yang terdiri atas: a. SWP VII.A seluas 1.378,95 Ha (seribu tiga ratus tujuh puluh delapan koma sembilan lima hektare), dibagi menjadi 10 (sepuluh) Blok, meliputi; 1. Blok VII.A.1 seluas 154,54 Ha (seratus lima puluh empat koma lima empat hektare) meliputi sebagian Kelurahan Karya Merdeka, sebagian Kelurahan Sungai Merdeka, dan sebagian Kelurahan Margomulyo; 2. Blok VII.A.2 seluas 311,34 Ha tiga ratus sebelas koma tiga empat hektare) meliputi sebagian Kelurahan Karya Merdeka dan sebagian Kelurahan Sungai Merdeka; 3. Blok VII.A.3 seluas 171,28 Ha (seratus tujuh puluh satu koma dua delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sungai Merdeka dan sebagian Kelurahan Margomulyo; 4. Blok VII.A.4 seluas 234,80 Ha (dua ratus tiga puluh empat koma delapan nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sungai Merdeka; 5. Blok VII.A.5 seluas 76,57 Ha (tujuh puluh enam koma lima tujuh hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sungai Merdeka; 6. Blok VII.A.6 seluas 80,00 Ha (delapan puluh koma nol nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sungai Merdeka; 7. Blok VII.A.7 seluas 77,48 Ha (tujuh puluh tujuh koma empat delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sungai Merdeka; 8. Blok VII.A.8 seluas 63,76 Ha (enam puluh tiga koma tujuh enam hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sungai Merdeka; 9. Blok VII.A.9 seluas 101,78 Ha (seratus satu koma tujuh delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sungai Merdeka dan sebagian Kelurahan Margomulyo; dan 10. Blok VII.A.10 seluas 107,38 Ha (seratus tujuh koma tiga delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sungai Merdeka dan sebagian Kelurahan Margomulyo. b. SWP VII.B seluas 871,09 Ha (delapan ratus tujuh puluh satu koma nol sembilan hektare), dibagi menjadi 2 (dua) Blok, meliputi: 1. Blok VII.B.1 seluas 499,39 Ha (empat ratus sembilan puluh sembilan koma tiga sembilan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sungai Merdeka, sebagian Kelurahan Margomulyo, sebagian Kelurahan Sungai Seluang; dan 2. Blok VII.B.2 seluas 371,70 Ha (tiga ratus tujuh puluh satu koma tujuh nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sungai Merdeka dan sebagian Kelurahan Sungai Seluang. c. SWP VII.C seluas 2.102,31 Ha (dua ribu seratus dua koma tiga satu hektare), dibagi menjadi 5 (lima) Blok, meliputi: 1. Blok VII.C.1 seluas 931,61 Ha (sembilan ratus tiga puluh satu koma enam satu hektare) meliputi sebagian Kelurahan Karya Merdeka dan sebagian Kelurahan Margomulyo; 2. Blok VII.C.2 seluas 598,06 Ha (lima ratus sembilan puluh delapan koma nol enam hektare) meliputi sebagian Kelurahan Karya Merdeka, sebagian Kelurahan Margomulyo dan sebagian Kelurahan Amborawang Darat; 3. Blok VII.C.3 seluas 285,51 Ha (dua ratus delapan puluh lima koma lima satu hektare) meliputi sebagian Kelurahan Margomulyo; 4. Blok VII.C.4 seluas 167,47 Ha (seratus enam puluh tujuh koma empat tujuh hektare) meliputi sebagian Kelurahan Margomulyo dan sebagian Kelurahan Amborawang Darat; dan 5. Blok VII.C.5 seluas 119,66 Ha (seratus sembilan belas koma enam enam hektare) meliputi sebagian Kelurahan Margomulyo dan sebagian Kelurahan Amborawang Darat. (4) Peta lingkup WP Simpang Samboja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (5) Peta pembagian SWP dan Blok WP Simpang Samboja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda