Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2023 KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG SUSANTONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA I.1 PETA LINGKUP WILAYAH PERENCANAAN LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA 7 2023 2023, No.492 I.2. PETA SUB WILAYAH PERENCANAAN DAN BLOK KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG SUSANTONO 7 2023 2023, No.492 II.1. PETA RENCANA STRUKTUR RUANG 3 LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA 7 2023 2023, No.492 II.2. PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN 3 7 2023 2023, No.492 II.3. PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN TRANSPORTASI 3 7 2023 2023, No.492 II.4. PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN ENERGI 3 7 2023 2023, No.492 II.5. PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN TELEKOMUNIKASI 3 7 2023 2023, No.492 II.6. PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN SUMBER DAYA AIR 3 7 2023 2023, No.492 II.7. PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN AIR MINUM 3 7 2023 2023, No.492 II.8. PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN DRAINASE 3 7 2023 2023, No.492 II.9. PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA PENGELOLAAN AIR LIMBAH DAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) 3 7 2023 2023, No.492 II.10. PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RENCANA JARINGAN PERSAMPAHAN 3 7 2023 2023, No.492 II.11. PETA RENCANA STRUKTUR RUANG JARINGAN PRASARANA LAINNYA KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG SUSANTONO 7 2023 2023, No.492 III. PETA RENCANA POLA RUANG LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG SUSANTONO 7 2023 2023, No.492 LAMPIRAN IV PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA INDIKASI PROGRAM UTAMA WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG A. PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN 1 Pusat Lingkungan Kecamatan 1 Pembangunan kegiatan komersial/ perdagangan skala Kota SWP VII.A Blok VII. A.5 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2 Pengembangan dan Pembangunan Kegiatan Sarana Pelayanan Umum Skala Kota APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 3 Pengembangan dan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Kepadatan rendah APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 2 Pusat Lingkungan Kelurahan/desa 1 Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya SWP VII.B Blok VII. B.1 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2 Pengembangan kawasan Perumahan dan Permukiman Perdesaan SWP VII.A Blok VII. A.1 SWP VII.C Blok VII. C.3, Blok VII. C.4 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 3 Pusat Pelayanan Lingkungan RW ` 1 Pengembangan dan Pembangunan perumahan dan permukiman SWP VII.C Blok VII. C.3, Blok VII. C.4 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2 Pembangunan Pusat Sarana Pelayanan Umum Skala RW SWP VII.A Blok VII. A.2, Blok VII. A.3, Blok VII. A.4, Blok VII. A.7, Blok VII. A.8, Blok VII. A.9, Blok VII. A.10 B. JARINGAN TRANSPORTASI 1 Sistem Jaringan Jalan 1.1 Peningkatan dan Pemantapan Jaringan Jalan Arteri Primer a. Menambah kapasitas Jalan ruas Bts. Kota Balikpapan - Sp. Samboja KM 38 BPN (Gereja) APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat b. Peningkatan kualitas Otorita IKN 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 Jalan Arteri Primer melewati SWP VII.A Blok VII.A.2 dan Blok VII.A.3 dan/atau Masyarakat 1.2 Peningkatan dan Pemantapan Jaringan Jalan Kolektor Primer a. Peningkatan Kualitas Jalan Kolektor Primer KM. 38-Sp. Samboja melewati SWP VII.A Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.5, Blok VII.A.6 dan SWP VII.B Blok VII.B.1, Blok VII.B.2 Bts. Balikpapan- Sp Samboja melewati SWP VII.B Blok VII.B.1, Blok VII.B.2 dan SWP VII.C Blok VII.C.3, Blok VII.C.4, Blok VII.C.5. APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat b. Pengembangan dan pembangunan Jalan Kolektor Primer KM 38 – Sp. Samboja melewati SWP VII.A Blok VII. A.3 dan Bts. Balikpapan-Sp Samboja melewati SWP VIIA Blok Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 VII..B.1 1.3 Peningkatan dan Pemantapan Jaringan Jalan Kolektor Sekunder a. Peningkatan Kualitas Jalan Kolektor Sekunder a. KS-8 melewati SWP VII.A Blok VII.A.7, Blok VII.A.9, dan SWP VII.C Blok VII.C.1; b. KS-9 melewati SWP VII.A Blok VII.A.9, Blok VII.A.10; c. KS-24 melewati SWP VII.A Blok VII.A.7; d. KS-34 melewati SWP VII.A Blok VII.A.10, SWP VII.B Blok VII.B.1 Blok VII.B.2, dan SWP VII.C Blok VII.C.1; e. KS-36 melewati SWP VII.A Blok VII.A.5; f. KS-38 melewati SWP VII.A Blok APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat b. Pengembangan dan pembangunan Jalan Kolektor Sekunder APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 VII.A.5 dan Blok VII.A.6; g. KS-67 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; h. KS-285 melewati SWP VII.A Blok VII.A.1, Blok VII.A.2, SWP VII.B Blok VII.B.1, dan SWP VII.C Blok VII.C.1; i. KS-286 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; j. KS-287 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2; k. KS-288 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1, Blok VII.B.2; l. KS-289 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 m. KS-290 melewati SWP VII.A Blok VII.A.10, SWP VII.B Blok VII.B.1, dan SWP VII.C Blok VII.C.1; n. KS-291 melewati SWP VII.A Blok VII.A.9, Blok VII.A.10 dan SWP VII.C Blok VII.C.1; dan o. KS-292 melewati SWP VII.C Blok VII.C.1. 1.4 Peningkatan dan Pemantapan Jaringan Jalan Lokal Primer a. Peningkatan Kualitas Jalan Lokal Primer a. LP-2 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; b. LP-3 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; c. LP-4 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; d. LP-5 melewati SWP VII.B Blok APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat b. Pengembangan dan pembangunan Jalan Lokar Primer APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 VII.B.1; e. LP-6 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; f. LP-7 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; g. LP-8 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; h. LP-9 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; i. LP-10 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; j. LP-11 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; k. LP-12 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; l. LP-13 melewati SWP VII.C Blok VII.C.3; m. LP-14 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1 dan SWP VII.C Blok VII.C.3; n. LP-15 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; o. LP-16 melewati SWP VII.B Blok 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 VII.B.1; p. LP-17 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; q. LP-18 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; r. LP-19 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; s. LP-20 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; t. LP-21 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2; u. LP-22 melewati SWP VII.C Blok VII.C.4; v. LP-23 melewati SWP VII.C Blok VII.C.1, Blok VII.C.2, Blok VII.C.4; w. LP-24 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; x. LP-25 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2, Blok VII.A.3; y. LP-26 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2, Blok VII.A.3; 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 z. LP-27 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2, Blok VII.A.3; å. LP-28 melewati SWP VII.C Blok VII.C.3; ä. LP-29 melewati SWP VII.C Blok VII.C.3; ö. LP-30 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; aa. LP-31 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; bb. LP-32 melewati SWP VII.C Blok VII.C.3, Blok VII.C.5; cc. LP-33 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1 dan SWP VII.C Blok VII.C.3, Blok VII.C.4, Blok VII.C.5; dd. LP-34 melewati SWP VII.C Blok VII.C.3; ee. LP-35 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; ff. LP-36 melewati SWP VII.A Blok 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 VII.A.4; gg. LP-37 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; hh. LP-38 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; ii. ii. LP-39 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; jj. LP-40 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; kk. LP-41 melewati SWP VII.C Blok VII.C.4; ll. LP-42 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2, Blok VII.A.3; mm. LP-43 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; nn. LP-44 melewati SWP VII.A Blok VII.A.5; oo. LP-45 melewati SWP VII.C Blok VII.C.1; pp. LP-46 melewati SWP VII.C Blok VII.C.1; qq. LP-47 melewati 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 SWP VII.A Blok VII.A.4; rr. LP-48 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; ss. LP-49 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; tt. LP-50 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; uu. LP-51 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; vv. LP-52 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; ww. LP-53 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; xx. LP-54 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; yy. LP-55 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; zz. LP-56 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; åå. LP-57 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; ää. LP-58 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 öö. LP-59 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; aaa. LP-60 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; bbb. LP-61 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; ccc. LP-62 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; ddd. LP-63 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; eee. LP-64 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; fff. LP-65 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; ggg. LP-66 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; hhh. LP-60 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; iii. LP-60 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; jjj. LP-67 melewati 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 SWP VII.A Blok VII.A.6; kkk. LP-68 melewati SWP VII.A Blok VII.A.6 dan SWP VII.B Blok VII.B.2; lll. LP-69 melewati SWP VII.A Blok VII.A.8 dan SWP VII.B Blok VII.B.2; mmm. LP-70 melewati SWP VII.A Blok A.5, Blok VII.A.6; nnn. LP-71 melewati SWP VII.A Blok VII.A.6; ooo. LP-72 melewati SWP VII.A Blok VII.A.5, Blok VII.A.7, Blok VII.A.8; ppp. LP-73 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; qqq. LP-74 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4; 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 rrr. LP-75 melewati SWP VII.A Blok VII.A.7, Blok VII.A.9 dan Blok VII.A.10; sss. LP-76 melewati SWP VII.A Blok VII.A.4, Blok VII.A.5, Blok VII.A.6, Blok VII.A.8 dan SWP VII.B Blok VII.B.2; ttt. LP-77 melewati SWP VII.A Blok VII.A.5, Blok VII.A.6; uuu. LP-78 melewati SWP VII.A Blok VII.A.8 dan SWP VII.B Blok VII.B.2; vvv. LP-79 melewati SWP VII.A Blok VII.A.5, Blok VII.A.7, Blok VII.A.9, Blok VII.A.10 dan SWP VII.B Blok VII.B.2; www. LP-80 melewati SWP VII.A Blok VII.A.7, Blok 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 VII.A.9, Blok VII.A.10 dan SWP VII.B Blok VII.B.2; xxx. LP-81 melewati SWP VII.A Blok VII.A.5; yyy. LP-82 melewati SWP VII.A Blok VII.A.9; zzz. LP-83 melewati SWP VII.A Blok VII.A.10; ååå. LP-84 melewati SWP VII.A Blok VII.A.8; äää. LP-85 melewati SWP VII.A Blok VII.A.7, Blok VII.A.8, Blok VII.A.9, Blok VII.A.10 dan SWP VII.B Blok VII.B.2; ööö. LP-86 melewati SWP VII.A Blok VII.A.7; aaaa. LP-87 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 bbbb. LP-88 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2, Blok VII.A.3; cccc. LP-89 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2, Blok VII.A.3; dddd. LP-90 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2; eeee. LP-91 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2; ffff. LP-92 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2; gggg. LP-93 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2; hhhh. LP-94 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2; iiii. LP-95 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2; jjjj. LP-96 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2; 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 kkkk. LP-97 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2; llll. LP-98 melewati SWP VII.A Blok VII.A.3; mmmm. LP-99 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2, Blok VII.A.3; nnnn. LP-100 melewati SWP VII.A Blok VII.A.5, Blok VII. A.6; oooo. LP-101 melewati SWP VII.A Blok VII.A.2, Blok VII.A.6; pppp. LP-102 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; qqqq. LP-103 melewati SWP VII.C Blok VII.C.3; rrrr. LP-104 melewati SWP VII.C Blok VII.C.1, Blok VII.C.3; 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 ssss. LP-105 melewati SWP VII.C Blok VII.C.3, Blok VII.C.4; tttt. LP-106 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1; dan uuuu. ruas LP-107 melewati SWP VII.B Blok VII.B.1. 1.5 Peningkatan dan Pemantapan Jaringan Jalan Lingkungan Primer a. Peningkatan Kualitas Jalan Lingkungan Primer a. LKP-001, LKP- 006, LKP-035, LKP-036, LKP- 037, LKP-038, LKP-039, LKP- 040, LKP-041, LKP-042, LKP- 043, LKP-045, LKP-046, LKP- 047, LKP-048, LKP-049, LKP- 060 melalui SWP VII.A Blok VII.A.2; b. LKP-007, LKP- 008, LKP-009, LKP-010, LKP- 011, LKP-012, APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat b. Pengembangan dan pembangunan Jalan Lingkungan Primer APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 LKP-013, LKP- 014, LKP-015, LKP-016, LKP- 017, LKP-018, LKP-019, LKP- 020, LKP-021, LKP-022, LKP- 023, LKP-024, LKP-025, LKP- 026, LKP-027, LKP-028, LKP- 029, LKP-030, LKP-031, LKP- 032, LKP-033, LKP-034, LKP- 035, LKP-036, LKP-037, LKP- 038, LKP-040, LKP-044, LKP- 045, LKP-046, LKP-047, LKP- 048, LKP-049 melalui SWP VII. A Blok VII. A.3; c. LKP-050, LKP- 051, LKP-052, LKP-053, LKP- 054, LKP-055, LKP-056, LKP- 057, LKP-058 melalui SWP VII. A Blok VII. A.4; d. dLKP-059 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 melalui SWP VII.A Blok VII.A.5 dan Blok VII.A.6; e. LKP-061, LKP- 062 melalui SWP VII.A Blok VII.A.9; f. LKP-064 melalui SWP VII.A Blok VII.A.7; g. LKP-063, LKP- 065, LKP-066 melalui SWP VII.A Blok VII.A.10; h. LKP-002, LKP- 003, LKP-004, LKP-005 melalui SWP VII.B Blok VII.B.1; dan i. LKP-066 melalui SWP VII.B Blok VII.B.2. 1.6 Pengembangan Jalan Tol Balikpapan Samarinda KM I l-junction Pulau Balang SWP VII.A Blok VII.A.1, Blok VII.A.2, Blok VII.A.3 dan Blok VII.A.4 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 1.7 Pembangunan Terminal Penumpang Tipe B SWP VII.A Blok VII. A.1 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 Masyarakat 1.8 Pembangunan/pengemba ngan Jembatan Timbang SWP VII.A Blok VII. A.2 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 1.9 Peningkatan Jembatan SWP VII.A Blok VII. A.2, Blok VII. A.3, Blok VII. A.4, Blok VII. A.7, Blok VII. A.8 SWP VII.B Blok B.1 Blok VII. B.2 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 1.10 Pengembangan dan Pembangunan Halte SWP VII.A Blok VII. A.2, Blok VII. A.3, Blok VII. A.4, Blok VII. A.5, Blok VII. A.6, Blok VII. A.7, Blok VII. A.8, Blok VII.A.9, Blok VII. A.10, SWP VII.B Blok VII. B.1, Blok VII B.2 SWP VII.C Blok VII. C.1, Blok VII. C.3, Blok VII. C.4, Blok VII. C.5 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2 Sistem Jaringan Jalan Kereta Api 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 a. Pembangunan jaringan pelayanan kereta api antar kota SWP VII.A Blok VII. A.1, Blok VII. A.2, Blok VII. A.4, Blok VII. A.5, Blok VII. A.7, Blok VII. A.9, SWP VII.C Blok VII. C.1 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat b. Pembangunan Stasiun Penumpang Besar SWP VII.A Blok VII. A.1 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat c. Pembangunan Stasiun Barang SWP VII.A Blok VII. A.1 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat C JARINGAN ENERGI 1 Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi a. Pembangunan jaringan pipa transmisi dan distribusi yang dilengkapi dengan stasiun penurun tekanan untuk disalurkan ke konsumen SWP VII.A Blok VII. A.3, Blok VII. A.4, SWP VII.B Blok VII. B.1, Blok VII. B.2 APBN, BUMN Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2 Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan a. Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) SWP VII.B Blok VII. B.2 APBN, BUMN Otorita IKN dan/atau Masyarakat a. Pengembangan/peningkat an Gardu Induk SWP VII.B Blok VII. B.1 APBN, BUMN Otorita IKN dan/atau 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 Masyarakat c. Pengembangan dan pembangunan SUTET SWP VII.A Blok VII. A.3, Blok VII. A.4, Blok VII. A.7, Blok VII. A.8 dan Blok VII. A.10, SWP VII.B Blok VII. B.1, Blok VII. B.2, SWP VII.C Blok VII. C.1, Blok VII. C.3, Blok VII. C.4 APBN, BUMN Otorita IKN dan/atau Masyarakat d. Pembangunan Jaringan SKTM SWP VII.A Blok VII. A.2, Blok VII. A.3, Blok VII. A.4, Blok VII. A.5, Blok VII. A.6, Blok VII. A.7, Blok VII. A.8, Blok VII. A.9, Blok VII. A.10, SWP VII.B Blok VII. B.1, Blok VII. B.2, SWP VII.C Blok VII. C.1, Blok VII. C.3, Blok VII. C.4, Blok VII. C.5 APBN, BUMN Otorita IKN dan/atau Masyarakat D. JARINGAN TELEKOMUNIKASI 1 Pembangunan pelayanan jaringan 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 tetap a. Pembangunan jaringan serat optik bawah tanah a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.5, Blok VII.A.6, Blok VII.A.7, Blok VII.A.8, Blok VII.A.9 dan Blok VII.A.10; b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1, Blok VII.B.2; dan c. SWP VII.C Blok VII.C.1, Blok VII.C.3, Blok VII.C.4 dan Blok VII.C.5. APBN, BUMN, dan Swasta Otorita IKN dan/atau Masyarakat b. Pembangunan Menara Base Transceiver Station (BTS) SWP VII.A Blok VII.A.3 dan Blok VII.A.8, SWP VII.B Blok VII.B.1 SWP VII.C Blok VII. C.1, Blok VII. C.3, Blok VII. C.4 APBN, BUMN, dan Swasta Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2 Pembangunan peningkatan dan atau pemantapan pelayanan jaringan bergerak seluler berupa SWP VII.A Blok VII. A.3, Blok VII. A.8, SWP VII.B APBN, BUMN, dan Swasta Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 BTS Blok VII. B.1, SWP VII.C Blok VII. C.1, Blok VII. C.3, Blok VII. C.4 E JARINGAN SUMBER DAYA AIR 1 Sistem Pengendalian Banjir a Pembangunan dan peningkatan Jaringan Pengendalian Banjir SWP VII.A Blok VII. A.2, Blok VII. A.3, Blok VII. A.4, Blok VII. A.7, Blok VII. A.8, Blok VII.A.10, SWP VII.B Blok VII. B.1, Blok VII. B.2, SWP VII.C Blok VII. C.1 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat b. Pembangunan dan peningkatan bangunan pengendali banjir SWP VII.B Blok VII. B.2 Otorita IKN dan/atau Masyarakat F JARINGAN AIR MINUM a Peningkatan bangunan pengambil air baku SWP VII.B Blok VII. B.2 Otorita IKN dan/atau Masyarakat b. Peningkatan Instalasi Produksi SWP VII.A Blok VII. A.2, Blok VII. A.4, SWP VII.C Blok VII. C.3, Blok VII. C.4 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 c. Peningkatan Bangunan Penampung Air SWP VII.A Blok VII. A.2, Blok VII. A.4, SWP VII.C Blok VII. C.3, Blok VII. C.4 Otorita IKN dan/atau Masyarakat d. Pengembangan jaringan air minum distribusi utama (perpipaan) SWP VII.A Blok VII.A.1, Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.5, Blok VII.A.6, Blok VII.A.7, Blok VII.A.8, Blok VII.A.9 dan Blok VII.A.10 SWP VII.B Blok VII.B.1, Blok VII.B.2 SWP VII.C Blok VII. C.1, Blok VII. C.3, Blok VII. C.4, Blok VII. C.5 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat G PENGELOLAAN AIR LIMBAH DAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN 1 Pembangunan SPAL Non Domestik a Peningkatan Jaringan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik SWP VII.B Blok VII. B.1, Blok VII. B.2 SWP VII.C Blok VII. C.3, Blok VII. C.4, Blok VII. APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 C.5 2 Pembangunan SPAL Domestik Terpusat b. Pembangunan IPAL Skala Kawasan Tertentu/Permukiman SWP VII.A Blok VII. A.2, Blok VII. A.3, Blok VII. A.4, Blok VII. A.10, SWP VII.B , Blok VII.B.1, SWP VII.C Blok VII. C.4 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat c Pengembangan Sub- sistem Pengolahan Lumpur Tinja SWP VII.B Blok VII. B.1 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat H JARINGAN PERSAMPAHAN a Peningkatan dan pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) SWP VII.A Blok VII. A.2, Blok VII. A.4, Blok VII. A.6, Blok VII. A.10, SWP VII.B Blok VII. B.1 SWP VII.C Blok VII. C.1, Blok VII. C.3, Blok VII. C.4, Blok VII. C.5 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat b. Peningkatan dan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) SWP VII.A Blok VII. A.2, Blok VII. A.7 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 I JARINGAN DRAINASE 1 Pengembangan dan pembangunan jaringan drainase 1 Peningkatan dan pengembangan jaringan drainase primer a. Normalisasi jaringan primer SWP VII.A Blok VII. A.2, Blok VII. A.3, Blok VII. A.4, Blok VII. A.7, Blok VII. A.8, Blok VII. A.10, SWP VII.B Blok VII. B.1 Blok VII.B.2, SWP VII.C Blok VII. C.1 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat b. Peningkatan kualitas jaringan primer SWP VII.A Blok VII. A.2, Blok VII. A.3, Blok VII. A.4, Blok VII. A.7, Blok VII. A.8, Blok VII. A.10, SWP VII.B Blok VII. B.1 Blok VII.B.2, SWP VII.C Blok VII. C.1 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2 Pembangunan jaringan drainase sekunder a. Pembangunan jaringan drainase sekunder sepanjang jalan kolektor sekunder SWP VII.A Blok VII. A.1, Blok VII. A.2, Blok VII. A.3, Blok VII. A.4, Blok VII. A.5, Blok VII. APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 A.6, Blok VII. A.7, Blok VII. A.8, Blok VII. A.9, Blok VII. A.10, SWP VII.B Blok VII. B.1, Blok VII. B.2, SWP VII.C Blok VII. C.1, Blok VII. C.3, Blok VII. C.4, Blok VII. C.5 3 Pembangunan jaringan drainase tersier a. Pembangunan jaringan drainase tersier sepanjang jalan lokal SWP VII.A Blok VII. A.2, Blok VII. A.3, Blok VII. A.4, Blok VII. A.9, SWP VII.B Blok VII. B.1 SWP VII.C Blok VII. C.1 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2 Pembangunan Bangunan Peresapan (Kolam Retensi) SWP VII.B Blok VII. B.2 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat J JARINGAN PRASARANA LAINNYA a Penyediaan/pengembanga n jalur evakuasi bencana SWP VII.A Blok VII. A.1, Blok VII. A.2, Blok VII. A.3, Blok VII. A.4, Blok VII. A.6, Blok VII. A.9, SWP VII.B Blok VII. B.1, SWP VII.C Blok VII. C.1, Blok VII. APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 C.3, Blok VII. C.4 b Penyediaan/pengembanga n tempat evakuasi akhir SWP VII.A Blok VII. A.2, Blok VII. A.3, Blok VII.A.4, Blok VII. A.6, SWP VII.C Blok VII. C.1, Blok VII. C.3. APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat c Penyediaan/pengembanga n jalur sepeda SWP VII.A Blok VII.A.2, Blok VII.A.4, Blok VII.A.5, Blok VII.A.6, Blok VII.A.7, Blok VII.A.9, Blok VII.A.10; SWP VII.B Blok VII.B.1, Blok VII.B.2; dan SWP VII.C Blok VII.C.1. APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat d Penyediaan/pengembanga n jaringan pejalan kaki SWP VII.A Blok VII.A.1, Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.5, Blok VII.A.6, Blok VII.A.7, Blok VII.A.8, Blok VII.A.9, Blok APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 VII.A.10; SWP VII.B Blok VII.B.1, Blok VII.B.2; dan SWP VII.C Blok VII.C.1, Blok VII.C.3, Blok VII.C.4, Blok VII.C.5. PERWUJUDAN POLA RUANG A. Zona Lindung 1 Zona Perlindungan Setempat 1 Pengelolaan, pemeliharaan, pelestarian, rehabilitasi zona perlindungan setempat SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.10; SWP VII.B, meliputi Blok VII.B.1, Blok VII.B.2; SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1. APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2 Zona Ruang Terbuka Hijau 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 1 Pengembangan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau berupa rimba kota SWP VII.A Blok VII. A.4, Blok VII. A.5, Blok VII. A.6, Blok VII. A.7, Blok VII. A.8, Blok VII. A.9, Blok VII. A.10, SWP VII.B Blok VII. B.1, Blok VII. B.2, SWP VII.C Blok VII. C.1, Blok VII. C.2, Blok VII. C.3, Blok VII. C.4 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2 Pengembangan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau berupa taman kota SWP VII.A Blok VII. A.4, SWP VII.B Blok VII. B.1, SWP VII.C Blok VII. C.1 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 3 Pengembangan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau berupa taman skala kecamatan SWP VII.A Blok VII. A.3, Blok VII. A.5, Blok VII. A.7, Blok VII. A.9, Blok VII. A.10, SWP VII.C Blok VII. C.1 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 4 Pengembangan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau berupa taman skala kelurahan SWP VII.A Blok VII. A.2, Blok VII. A.3, Blok VII. A.4, Blok VII.A.5, Blok VII. A.7, Blok VII.A.9, Blok VII. A.10, SWP VII.B Blok VII. B.1 Blok APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 VII B.2 SWP VII.C Blok VII. C.3, Blok VII. C.5 5 Pengembangan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau berupa taman skala RW SWP VII.A Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4; SWP VII.B Blok VII.B.1 SWP VII.C meliputi Blok VII.C.1. APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 6 Pengembangan dan emeliharaan ruang terbuka hijau berupa pemakaman SWP VII.A Blok VII. A.2, SWP VII.B Blok VII. B.1, SWP VII.C Blok VII. C.1 Blok VII. C.3 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 8 Pengembangan dan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau berupa Jalur Hijau SWP VII.A Blok VII. A.1, Blok VII. A.2, Blok VII. A.3, Blok VII. A.4, Blok VII. A.5, Blok VII. A.7, Blok VII. A.9, Blok VII. A.10, SWP VII.B Blok VII. B.1, SWP VII.C Blok VII. C.1 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 3 Badan Air 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 1 Pengembangan dan Pemeliharaan Badan Air SWP VII.A Blok VII. A.2, Blok VII. A.3, Blok VII. A.4, Blok VII. A.7, Blok VII. A.8, Blok VII. A.10, SWP VII.B Blok VII. B.1, Blok VII. B.2, SWP VII.C Blok VII. C.1 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat B. Zona Budidaya 1 Zona Pertanian 1 Tanaman Pangan a. Pemantapan dan pengembangan kawasan pertanian Tanaman Pangan SWP VII.A Blok VII. A.1, Blok VII. A.2, Blok VII. A.3, SWP VII.C Blok VII. C.1, Blok VII. C.3, Blok VII. C.4, Blok VII. C.5 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat b. Pengembangan sarana dan prasarana pertanian Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2 Pengembangan kawasan pertanian Holtikultura SWP VII.C Blok VII. C.1, APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 3 Pengembangan dan pemanrapan kawasan Perkebunan SWP VII.B Blok VII. B.1, SWP VII.C Blok VII. C.3, Blok VII. C.4, Blok VII. C.5 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 2 Zona Pembangkitan Tenaga Listrik 1 Pengembangan dan pembangunan Kawasan Pembangkit Tenaga Listrik SWP VII.B Blok VII. B.1, Blok VII. B.2 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 3 Zona Perumahan 1 Pengembangan kawasan perumahan kepadatan sedang SWP VII.A Blok VII. A.2, Blok VII. A.3, Blok VII. A.7, Blok VII. A.9, Blok VII. A.10, SWP VII.C Blok VII. C.3, Blok VII. C.5 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2 Pengembangan kawasan perumahan kepadatan rendah SWP VII.A Blok VII. 3, Blok VII. A.4, Blok VII. A.9, Blok VII. A.10, SWP VII.B Blok VII. B.1 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 3 Pengembangan kawasan perumahan kepadatan sangat rendah SWP VII.A Blok VII. A.5, Blok VII. A.6, Blok VII. A.7, Blok VII. A.8, Blok VII. A.9, Blok VII. A.10; SWP VII.B Blok VII. B.1, SWP VII.C Blok VII. C.1, Blok VII. C.3, Blok VII. C.4, Blok VII. C.5 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 4 Zona Sarana Pelayanan Umum 1 Pengembangan sarana pelayanan umum skala kota SWP VII.A Blok VII. A.5, Blok VII. A.6, SWP VII.B Blok VII. B.2, SWP VII.C Blok VII. C.3 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2 Pengembangan sarana pelayanan umum skala kecamatan SWP VII.A Blok VII. A.2, Blok VII. A.3, Blok VII. A.6, Blok VII. A.7, Blok VII. A.9, Blok VII. A.10, SWP VII.B Blok VII. B.1 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 3 Pengembangan sarana pelayanan umum skala kelurahan SWP VII.A Blok VII. A.2, Blok VII. A.3, Blok VII. A.4, Blok VII. A.5, Blok VII. A.6, Blok VII.A.7, Blok VII. A.8, Blok VII.A.9, Blok VII.A.10, SWP VII.B Blok VII. B.1, Blok VII. B.2, SWP VII.C Blok VII. C.1, Blok VII. C.3, Blok VII. C.5 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 4 Pengembangan sarana pelayanan umum skala RW SWP VII.A Blok VII. A.2, Blok VII. A.3, Blok VII. A.4, Blok VII. A.9, Blok APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 VII. A.10, SWP VII.B Blok VII. B.1, SWP VII.C Blok VII. C.1, Blok VII. C.4 5 Zona Peruntukan Campuran 1 Pengembangan Kawasan Campuran Intensitas Menengah/Sedang SWP VII.A Blok VII. A.1, Blok VII. A.2, Blok VII. A.4, SWP VII.C Blok VII. C.1 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2 Pembangunan insfrastruktur utama dan pendukung kawasan campuran 6 Zona Perdagangan dan Jasa 1 Pengembangan kawasan perdagangan dan jasa skala Kota SWP VII.A Blok VII. A.2, Blok VII. A.3, Blok VII. A.5, Blok VII. A.6, Blok VII. A.7 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2 Pengembangan kawasan perdagangan dan jasa skala WP SWP VII.A Blok VII. A.2, Blok VII. A.3, Blok VII. A.4, Blok VII. A.7, Blok VII. A.9, Blok VII. A.10, SWP VII.B Blok VII. B.1, Blok VII. B.2, SWP VII.C Blok VII. C.1, Blok VII. C.3, Blok VII. C.4 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 3 Pengembangan kawasan perdagangan dan jasa skala SWP SWP VII.A Blok VII. A.2, Blok VII. A.3, Blok VII. A.9, Blok VII. A.10, SWP VII.B Blok VII. B.1, SWP VII.C Blok VII. C.1, Blok VII. C.3, Blok VII. C.5 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 7 Zona Kawasan Perkantoran 1 Pemeliharaan, Pemantapan, dan rehabilitasi kawasan perkantoran SWP VII.A Blok VII. A.4 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 8 Zona Transportasi 1 Penyusunan RTBL pada Kawasan TOD dan COD SWP VII.A Blok VII. A.1 Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2 Pembangunan kawasan stasiun penumpang dan barang beserta insfrastruktur utama dan pendukung SWP VII.A Blok VII. A.1 dan Blok VII. A.2 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 3 Pembangunan terminal beserta infrastruktur utama dan pendukung 4 pembangunan dan Peningkatan jalan akses menuju kawasan transportasi 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 5 Pengembangan dan Pembangunan TOD dan COD SWP VII.A Blok VII. A.1 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 9 Zona Pertahanan dan Keamanan 1 Pengembangan dan pembangunan kawasan pertahanan dan keamanan SWP VII.A Blok VII. A.4, SWP VII.B Blok VII. B.2, SWP VII.C Blok VII. C.5 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2 Pembangunan infrastruktur utama dan pendukung kawasan pertahanan dan keamanan Otorita IKN dan/atau Masyarakat 10 Zona Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) 1 Pengembangan instalasi pengelolaan air minum beserta infrastruktur utama dan pendukung SWP VII.B Blok VII. B.2 APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 11 Zona Badan Jalan 1 Pengembangan badan jalan SWP VII.A Blok VII. A.1, Blok VII. A.2, Blok VII. A.3, Blok VII. A.4, Blok VII. A.5, Blok VII. A.6, Blok VII. A.7, Blok VII. A.8, Blok VII. A.9, Blok VII. A.10, SWP APBN, swasta, dan/atau masyarakat Otorita IKN dan/atau Masyarakat 2023, No.492 NO PROGRAM UTAMA LOKASI SUMBER DANA WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PELAKSANA I II III IV V 2 0 2 3 2 0 2 4 2 0 2 5 2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2030 - 2034 2035- 2039 2040 - 2043 VII.B Blok VII. B.1, Blok VII. B.2, SWP VII.C Blok VII. C.1, Blok VII. C.2, Blok VII. C.3, Blok VII. C.4, Blok VII. C.5 KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG SUSANTONO 2023, No.492 LAMPIRAN VI PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA KETENTUAN INTENSITAS PEMANFAATAN RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA Zona Sub Zona Kode KDB (%) KLB KDH Min (%) ZONA LINDUNG Perlindungan Setempat Perlindungan Setempat PS 10 0.05 90 Ruang Terbuka Hijau Rimba Kota RTH-1 10 0,10 90 Taman Kota RTH-2 15 0,10 85 Taman Kecamatan RTH-3 20 0,10 80 Taman Kelurahan RTH-4 30 0,10 70 Taman RW RTH-5 40 0,10 60 Pemakaman RTH-7 30 0,10 70 Jalur Hijau RTH-8 20 0,10 80 Badan Air Badan Air BA 10 0,10 90 ZONA BUDIDAYA Pertanian Tanaman Pangan P-1 20 0,20 75 Hortikultura P-2 20 0,20 75 Perkebunan P-3 20 0,20 75 Sarana Pelayanan Umum SPU Skala Kota SPU-1 60 4,8 30 SPU Skala Kecamatan SPU-2 60 3,6 30 SPU Skala Kelurahan SPU-3 60 2,4 30 SPU Skala RW SPU-4 60 1,2 30 Pembangkitan Tenaga Listrik Pembangkitan Tenaga Listrik PTL 20 0,4 70 Perdagangan dan Jasa Perdagangan dan Jasa Skala Kota K-1 60 4,8 30 Perdagangan dan Jasa Skala WP K-2 60 3,6 30 Perdagangan dan Jasa Skala SWP K-3 60 2,4 30 2023, No.492 Zona Sub Zona Kode KDB (%) KLB KDH Min (%) Perkantoran Perkantoran KT 50 6,0 40 Pertahanan dan Keamanan Pertahanan dan Keamanan HK 60 6,0 30 Perumahan Rumah Kepadatan Sedang R-3 50 3,0 40 Rumah Kepadatan Rendah R-4 60 1,2 30 Rumah Kepadatan Sangat Rendah R-5 60 1,2 30 Campuran Campuran Intensitas Menengah/Sedang C-2 60 2,4 30 Transportasi Transportasi TR 60 3,6 30 Peruntukan lainnya IPAM PL-3 50 1.5 40 Badan Jalan Badan Jalan BJ 5 0.05 95 KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG SUSANTONO 2023, No.492 LAMPIRAN VII PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA KETENTUAN TATA BANGUNAN WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA Zona Sub Zona Ketinggian Bangunan Maksimal (m) Jumlah Lantai Maksimal GSB Minimum (m) Jarak Bebas Bangunan (m) Rumija <8 m Rumija >8 m JBB Samping JBB Belakang ZONA LINDUNG Perlindungan Setempat Perlindungan Setempat 4 1 ½ Rumija ½ Rumija + 1 - - Ruang Terbuka Hijau Rimba Kota 4 ½ Rumija ½ Rumija + 1 3 1 Taman Kota 4 1 ½ Rumija ½ Rumija + 1 3 1 Taman Kecamatan 4 1 ½ Rumija ½ Rumija + 1 3 1 Taman Kelurahan 4 1 ½ Rumija ½ Rumija + 1 3 1 Taman RW 4 1 ½ Rumija ½ Rumija + 1 3 1 Pemakaman 4 1 ½ Rumija ½ Rumija + 1 3 1 Jalur Hijau 4 1 ½ Rumija ½ Rumija + 1 3 1 Badan Air Badan Air 4 1 ½ Rumija ½ Rumija + 1 3 1 ZONA BUDIDAYA Pertanian Tanaman Pangan 4 1 ½ Rumija ½ Rumija + 1 - - Hortikultura 4 1 ½ Rumija ½ Rumija + 1 - - Perkebunan 4 1 ½ Rumija ½ Rumija + 1 - - Sarana Pelayanan Umum SPU Skala Kota 32 8 ½ Rumija ½ Rumija + 1 5 2 SPU Skala Kecamatan 24 6 ½ Rumija ½ Rumija + 1 5 3 SPU Skala Kelurahan 16 4 ½ Rumija ½ Rumija + 1 5 3 SPU Skala RW 12 2 ½ Rumija ½ Rumija + 1 5 3 Pembangkitan Tenaga Pembangkitan Tenaga Listrik 8 2 ½ Rumija ½ Rumija + 1 5 3 2023, No.492 Zona Sub Zona Ketinggian Bangunan Maksimal (m) Jumlah Lantai Maksimal GSB Minimum (m) Jarak Bebas Bangunan (m) Rumija <8 m Rumija >8 m JBB Samping JBB Belakang Listrik Perdagangan dan Jasa Perdagangan dan Jasa Skala Kota 32 8 ½ Rumija ½ Rumija + 1 5 3 Perdagangan dan Jasa Skala WP 24 6 ½ Rumija ½ Rumija + 1 5 3 Perdagangan dan Jasa Skala SWP 16 4 ½ Rumija ½ Rumija + 1 5 3 Perkantoran Perkantoran 48 12 ½ Rumija ½ Rumija + 1 5 3 Pertahanan dan Keamanan Pertahanan dan Keamanan 40 10 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3 Perumahan Rumah Kepadatan Sedang 24 6 ½ Rumija ½ Rumija + 1 3 1 Rumah Kepadatan Rendah 8 2 ½ Rumija ½ Rumija + 1 3 1 Rumah Kepadatan Sangat Rendah 8 2 ½ Rumija ½ Rumija + 1 3 1 Campuran Campuran Intensitas Menengah/Sedang 16 4 ½ Rumija ½ Rumija + 1 5 3 Transportasi Transportasi 24 6 ½ Rumija ½ Rumija + 1 5 3 Peruntukan lainnya IPAM 12 3 ½ Rumija ½ Rumija + 1 5 3 Badan Jalan Badan Jalan 4 1 ½ Rumija ½ Rumija + 1 5 3 KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG SUSANTONO 2023, No.492 LAMPIRAN VIII PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA A. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERLINDUNGAN SETEMPAT 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air. 2. ruang terbuka nonhijau; • kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 3. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41/PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya. • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut • Alat pengangkut, dan tempat pengumpulan sampah • Lingkungan perumahan harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02- 2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan. 2023, No.492 • Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi; - sistem peringatan dini; - jalur evakuasi; - penandaan/rambu-rambu. 5. sarana perkotaan • fasilitas penunjang wisata - mushola - toilet - kantor pengelola - hidran - bak sampah B. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA RIMBA KOTA 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu • disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka nonhijau; • kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 3. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41/PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut • Alat pengangkut, dan tempat pengumpulan sampah • Lingkungan perumahan harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02- 2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Setiap perumahan khususnya di sarana/fasilitas permukiman dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet • Setiap perumahan khususnya di sarana/fasilitas permukiman dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi. 4. prasarana lingkungan. 2023, No.492 berupa wifi. 4. prasarana lingkungan. Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi; - sistem peringatan dini; - jalur evakuasi; - penandaan/rambu-rambu. 5. sarana perkotaan • fasilitas penunjang wisata - mushola - toilet - kantor pengelola - hidran - bak sampah C. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA TAMAN KOTA 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu • disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air. • untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda • berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan 2. ruang terbuka nonhijau; • kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok. 3. utilitas perkotaan; • Kelengkapan telekomunikasi: wifi 4. prasarana lingkungan; • Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi; - sistem peringatan dini; - jalur evakuasi; penandaan/rambu-rambu. D. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA TAMAN KECAMATAN 2023, No.492 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu • disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air • untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda • berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan 2. ruang terbuka nonhijau; • kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 3. utilitas perkotaan; • Kelengkapan telekomunikasi: wifi 4. prasarana lingkungan; • Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi; - sistem peringatan dini; - jalur evakuasi; - penandaan/rambu-rambu. 5. sarana perkotaan • fasilitas penunjang wisata - mushola - toilet - kantor pengelola - hidran - bak sampah E. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA TAMAN KELURAHAN 2023, No.492 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu • untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda • berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan 2. ruang terbuka nonhijau; • kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 3. utilitas perkotaan; • Kelengkapan telekomunikasi: wifi 4. prasarana lingkungan; • Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi; - sistem peringatan dini; - jalur evakuasi; - penandaan/rambu-rambu. 5. sarana perkotaan • fasilitas penunjang wisata - mushola - toilet - kantor pengelola - hidran - bak sampah F. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA TAMAN RW 2023, No.492 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu • untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda • berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan 2. ruang terbuka nonhijau; • kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 3. utilitas perkotaan; • Kelengkapan telekomunikasi: wifi • Kelengkapan prasarana lainnya merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi darat 4. sarana perkotaan • fasilitas penunjang wisata - mushola - toilet - kantor pengelola - hidran - bak sampah G. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PEMAKAMAN 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air. 2. ruang terbuka nonhijau; • kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. 3. prasarana lingkungan; 4. sarana perkotaan • Fasilitas bagian TPU: - kantor pengelola TPU - toilet • Fasilitas transportasi: parkir 2023, No.492 H. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA BADAN AIR 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air. 2. ruang terbuka hijau; • wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. 3. utilitas perkotaan; • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 4. prasarana lingkungan; • Fasilitas Olahraga: - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. 5. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah I. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK 2023, No.492 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air. 2. ruang terbuka hijau; 3. ruang terbuka nonhijau; • kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok. 4. prasarana lingkungan; • Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi; - sistem peringatan dini; - jalur evakuasi; - penandaan/rambu-rambu. J. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERTANIAN 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air. 2. ruang terbuka hijau; 3. ruang terbuka nonhijau; • kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok. 4. prasarana lingkungan; • Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi; - sistem peringatan dini; - jalur evakuasi; - penandaan/rambu-rambu. K. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERUMAHAN KEPADATAN SEDANG 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat 2023, No.492 • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • Untuk kawasan perumahan dengan luasan tertentu wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. • Untuk tiap persil perumahan wajib menyediakan RTH Private sebesar minimal 10%. 3. ruang terbuka nonhijau; kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu. 6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Perdagangan: - Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan. • Fasilitas Pendidikan: 2023, No.492 Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas pendidikan pra sekolah, tingkat dasar, dan tingkat menengah. • Fasilitas Kesehatan: - Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman L. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERUMAHAN KEPADATAN RENDAH 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • Untuk kawasan perumahan dengan luasan tertentu wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. • Untuk tiap persil perumahan wajib menyediakan RTH Private sebesar minimal 10%. 3. ruang terbuka nonhijau; kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. 2023, No.492 • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu. 6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Perdagangan: - Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan. • Fasilitas Pendidikan: - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas pendidikan pra sekolah, tingkat dasar, dan tingkat menengah. • Fasilitas Kesehatan: - Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman M. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERUMAHAN KEPADATAN SANGAT RENDAH 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • Untuk kawasan perumahan dengan luasan tertentu wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. • Untuk tiap persil perumahan wajib menyediakan RTH Private sebesar minimal 10%. 3. ruang terbuka nonhijau; kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung 2023, No.492 kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu. 6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Perdagangan: - Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan. • Fasilitas Pendidikan: - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas pendidikan pra sekolah, tingkat dasar, dan tingkat menengah. • Fasilitas Kesehatan: - Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman N. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA SARANA PELAYANAN UMUM SKALA KOTA 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. 2023, No.492 • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. 3. ruang terbuka nonhijau; kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu. 6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Perdagangan: - Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan. • Fasilitas Kesehatan: - Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman 2023, No.492 O. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA SARANA PELAYANAN UMUM SKALA KECAMATAN 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. 3. ruang terbuka nonhijau; kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu. 6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak 2023, No.492 dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Perdagangan: - Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan. • Fasilitas Kesehatan: - Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman P. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA SARANA PELAYANAN UMUM SKALA KELURAHAN 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. 3. ruang terbuka nonhijau; kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; 2023, No.492 • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu. 6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Perdagangan: - Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan. Q. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA SARANA PELAYANAN UMUM SKALA RW 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang rambu. • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. 3. ruang terbuka nonhijau; kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang seperti conblok 4. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM su liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang tela perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-24 umum drainase perkotaan 2023, No.492 • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu. 6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Perdagangan: - Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan. R. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA CAMPURAN INTENSITAS MENENGAH/SEDANG 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. 3. ruang terbuka nonhijau; kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah 2023, No.492 • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah; • Pos keamanan; • Sistem pemadam kebakaran; • Pengolahan limbah terpadu • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu 6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Kesehatan: • Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman S. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERDAGANGAN DAN JASA SKALA KOTA 2023, No.492 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. 3. ruang terbuka nonhijau; kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah; • Pos keamanan; • Sistem pemadam kebakaran; • Pengolahan limbah terpadu • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu 6. sarana perkotaan 2023, No.492 • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Kesehatan: - Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman T. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERDAGANGAN DAN JASA SKALA WP 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. 3. ruang terbuka nonhijau; kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan 2023, No.492 • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah; • Pos keamanan; • Sistem pemadam kebakaran; • Pengolahan limbah terpadu • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu 6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Kesehatan: - Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman U. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERDAGANGAN DAN JASA SKALA SWP 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. 3. ruang terbuka nonhijau; kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya 2023, No.492 • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah; • Pos keamanan; • Sistem pemadam kebakaran; • Pengolahan limbah terpadu • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu 6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Kesehatan: Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman V. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA PERTAHANAN DAN KEAMANAN 2023, No.492 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. 3. ruang terbuka nonhijau; kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu 6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. 2023, No.492 W. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA TRANSPORTASI 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu. • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. 3. ruang terbuka nonhijau; kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; • Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah; • Pos keamanan; • Sistem pemadam kebakaran; • Pengolahan limbah terpadu • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu 6. sarana perkotaan 2023, No.492 • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Perdagangan: - Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan. • Fasilitas Kesehatan: Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman X. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA IPAM 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. 3. ruang terbuka nonhijau; • kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Fasilitas Olahraga: - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu. 6. sarana perkotaan 2023, No.492 • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Perdagangan: - Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan. • Fasilitas Kesehatan: - Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman Y. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB ZONA BADAN JALAN 1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel; • Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air 2. ruang terbuka hijau; • wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%. 3. ruang terbuka nonhijau; • kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok 4. utilitas perkotaan; • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut. • Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi 5. prasarana lingkungan; • Fasilitas Olahraga: - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan. • Fasilitas evakuasi bencana: - Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu. 6. sarana perkotaan 2023, No.492 • Fasilitas Peribadatan: - Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah. • Fasilitas Perdagangan: - Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan. • Fasilitas Kesehatan: - Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG SUSANTONO 2023, No.492 IX.1 PETA KETENTUAN KHUSUS KAWASAN RAWAN BENCANA LAMPIRAN IX PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA 7 2023 2023, No.492 IX.2 PETA KETENTUAN KHUSUS LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (LP2B) 7 2023 2023, No.492 IX.2 PETA KETENTUAN KHUSUS SEMPADAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG SUSANTONO 7 2023 2023, No.492
Koreksi Anda