Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (2) Kewenangan gubernur/bupati/walikota dalam rangka pelaksanaan mekanisme penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. 14. Pasal 11 dihapus. 15. Pasal 12 dihapus. 16. Pasal 13 dihapus. 17. Pasal 14 dihapus. 18. Pasal 15 dihapus. 19. Pasal 16 dihapus. 20. Pasal 17 dihapus. 21. Pasal 18 dihapus. 22. Pasal 19 dihapus. 23. Ketentuan judul BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda