Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanah yang telah dilakukan Pelepasan Kawasan Hutan selanjutnya diproses menjadi BMN dan/atau ADP. (2) Kawasan Hutan yang telah dilepaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pendaftaran HAT oleh Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Judul Bagian Ketiga BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda