Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52A

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi dalam rangka pengalokasian ADP, dapat melakukan Stake Out terhadap seluruh lahan ADP. (2) Stake Out sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membagi ADP ke dalam bidang- bidang tanah dengan memasang patok. (3) Hasil pelaksanaan Stake Out sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinventarisir dan dipetakan oleh Deputi yang akan digunakan dalam penawaran kepada calon Pemegang ADP. 31. Ketentuan ayat (2) Pasal 56 dihapus, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda