Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui deputi yang membidangi lingkungan hidup dan sumber daya alam melakukan Pelepasan Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Judul Paragraf 4 Bagian Kedua BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda