Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI, REVISI, DAN PENETAPAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan lingkungan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d dapat berupa: a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; b. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan/atau c. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
Koreksi Anda