Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI, REVISI, DAN PENETAPAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Dinamika atau perkembangan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c merupakan investasi yang:
a. diarahkan untuk pengembangan kawasan terpadu skala besar paling sedikit 15 (lima belas) hectare;
b. tidak dapat terakomodir melalui Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang RDTR Ibu Kota Nusantara; dan
c. memberikan kontribusi manfaat signifikan bagi kepentingan umum dan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
(2) Dinamika atau perkembangan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diprakarsai oleh kementerian/lembaga/Otorita Ibu Kota Nusantara, badan usaha, dan/atau Masyarakat.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria:
a. mendukung percepatan pembangunan kawasan;
b. mendukung penyediaan hunian, hunian terjangkau, dan/atau penciptaan lapangan kerja; dan/atau
c. mendukung pemenuhan sarana dan/atau prasarana publik.
(4) Penilaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui tahapan:
a. penyampaian proposal revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara oleh pemrakarsa ke Deputi yang paling sedikit memuat proyeksi manfaat dan dampak secara ekonomi, sosial, dan lingkungan;
b. reviu proposal revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara oleh Deputi dengan mempertimbangkan pemenuhan indikator kinerja utama Ibu Kota Nusantara, keselarasan dengan kawasan sekitar, dan RTR Ibu Kota Nusantara; dan
c. penyelenggaraan forum konsultasi bersama tim panel ahli perencanaan.
(5) Hasil forum konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c dituangkan dalam berita acara pembahasan pertimbangan tim panel ahli perencanaan.
(6) Reviu proposal revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara oleh Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan berita acara pembahasan pertimbangan tim panel ahli perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
untuk menjadi dasar penetapan keputusan persetujuan proposal revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara.
(7) Keputusan persetujuan proposal revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bagian dari kajian Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Koreksi Anda
