Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI, REVISI, DAN PENETAPAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelarasan dinamika atau perkembangan di lapangan dalam perancangan bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan melalui tahapan: a. pembentukan tim terpadu sinkronisasi; b. penyelenggaraan rapat koordinasi tim terpadu sinkronisasi; c. penyelenggaraan forum konsultasi; dan d. penyusunan rekomendasi dan penetapan hasil penyelarasan.
Koreksi Anda