Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI, REVISI, DAN PENETAPAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinamika atau perkembangan di lapangan dalam perancangan bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a membutuhkan penyelarasan terhadap RDTR Ibu Kota Nusantara dalam rangka kegiatan Pemanfaatan Ruang di Ibu Kota Nusantara. (2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal terdapat dinamika atau perkembangan di lapangan dalam perancangan bangunan dan lingkungan setelah ditetapkannya RDTR Ibu Kota Nusantara. (3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada tipologi: a. kurang sesuai; atau b. tidak sesuai. (4) Penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. (5) Hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda