Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, berupa sistem pengendalian banjir. (2) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bangunan pengendalian banjir yang terdapat di: a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.9; b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.2; dan c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.10. (3) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda