Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA UTARA
Teks Saat Ini
Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf b, terdiri atas:
a. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL;
b. Zona Pariwisata dengan kode W;
c. Zona Perumahan dengan kode R;
d. Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU;
e. Zona Ruang Terbuka Nonhijau dengan kode RTNH;
f. Zona Campuran dengan kode C;
g. Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K;
h. Zona Transportasi dengan kode TR;
i. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK; dan
j. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
Koreksi Anda
