Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikembangkan untuk mewujudkan distribusi pusat pelayanan di dalam WP IKN Utara secara merata dan berhierarki. (2) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. SPPK; dan b. PPL. (3) SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdapat di SWP VI.B meliputi Blok VI.B.8. (4) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. PL kecamatan; b. PL kelurahan/desa; dan c. Pusat Rukun Warga. (5) PL kecamatan dimaksud pada ayat (4) huruf a terdapat di SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1. (6) PL kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdapat di: a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.2 dan Blok VI.A.9; b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.6 dan Blok VI.B.8; dan c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.1. (7) Pusat Rukun Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, terdapat di: a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.2, Blok VI.A.5, Blok VI.A.6, Blok VI.A.7, dan Blok VI.A.9; b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.5, dan Blok VI.B.8; dan c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.3, Blok VI.C.6, Blok VI.C.9, Blok VI.C.11. (8) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda