Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikembangkan untuk mewujudkan distribusi pusat pelayanan di dalam WP IKN Utara secara merata dan berhierarki.
(2) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. SPPK; dan
b. PPL.
(3) SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdapat di SWP VI.B meliputi Blok VI.B.8.
(4) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. PL kecamatan;
b. PL kelurahan/desa; dan
c. Pusat Rukun Warga.
(5) PL kecamatan dimaksud pada ayat (4) huruf a terdapat di SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1.
(6) PL kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdapat di:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.2 dan Blok VI.A.9;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.6 dan Blok VI.B.8; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.1.
(7) Pusat Rukun Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, terdapat di:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.2, Blok VI.A.5, Blok VI.A.6, Blok VI.A.7, dan Blok VI.A.9;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.5, dan Blok VI.B.8; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.3, Blok VI.C.6, Blok VI.C.9, Blok VI.C.11.
(8) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
