Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a meliputi: a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan; b. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang; c. ketentuan tata bangunan; d. ketentuan prasarana dan sarana minimal; e. Ketentuan Khusus; dan f. ketentuan pelaksanaan. (2) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aturan dasar pada Zona Lindung; dan b. aturan dasar pada Zona Budi Daya. (3) Aturan dasar pada zona lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS; b. Sub Zona rimba kota dengan kode RTH-1; c. Sub Zona taman kota dengan kode RTH-2; d. Sub Zona taman kecamatan dengan kode RTH-3; e. Sub Zona taman kelurahan dengan kode RTH-4; dan f. Sub Zona pemakaman dengan kode RTH-5; g. Sub Zona taman RW dengan kode RTH-7; dan h. Zona Badan Air dengan kode BA. (4) Aturan dasar pada zona budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL; b. Zona Pariwisata dengan kode W; c. Sub Zona perumahan kepadatan sedang dengan kode R-3; d. Sub Zona perumahan kepadatan rendah dengan kode R-4; e. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1; f. Sub Zona sarana pelayanan umum skala kecamatan dengan kode SPU-2; g. Sub Zona sarana pelayanan umum skala kelurahan dengan kode SPU-3; h. Sub Zona sarana pelayanan umum skala RW dengan kode SPU-4. i. Zona Ruang Terbuka Nonhijau dengan kode RTNH; j. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2; k. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1; l. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2; m. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3; n. Zona Transportasi dengan kode TR; o. Zona Pertahanan dan keamanan dengan kode HK; dan p. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
Koreksi Anda