Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wewenang Kepala Otorita dalam penyelenggaraan RDTR, mencakup: a. pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan RDTR; b. penetapan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang SWP yang diprioritaskan penanganannya; c. pemanfaatan ruang berdasarkan RDTR; d. pengendalian pelaksanaan RDTR; e. penyelenggaraan kerja sama dalam penyelenggaraan RDTR; f. pengoordinasikan kegiatan antar instansi pemerintah, swasta, dan Masyarakat; dan g. pemberian sanksi pelanggaran pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Otorita berkewajiban: a. menyebarluaskan informasi RDTR; b. memberikan ketentuan Peraturan Zonasi dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang; c. memberikan petunjuk pelaksanaan RDTR; dan d. melaksanakan standar pelayanan minimal dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang berdasarkan RDTR.
Koreksi Anda